Peraturan Daerah Kabupaten Labuhan Batu Selatan
TENTANG
KAWASAN HUTAN LINDUNG
Dr. Agus Purwoko, S. Hut., M.Si
Disusun Oleh :
Taufik Rizal Harahap
191201068
HUT 3D
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2021
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan atas kehadirat Allah SWT karena atas berkat rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan Paper Kebijakan Peraturan Perundang-undangan Kehutanan ini dengan baik dan tepat waktu. Adapun judul Paper atau blog ini adalah “Peraturan Daerah Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 4 Tahun 2017”. Penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada Dosen Mata Kuliah Kebijakan Peraturan Perundang-undangan Kehutanan Fakultas Kehutanan Dr. Agus Purwoko, S. Hut., M.Si yang telah memberikan materi dengan baik dan benar.
Dalam penyusunan paper ini juga tidak luput dari adanya macam sumber seperti mengenai referensi untuk memperkuat dan membuka cakrawala atau wawasan kami dalam menganalisis tentang materi dalam karya tulis ini. Sehingga kami dapat menyelesaikan Paper atau blog ini dengan mudah dan menyusunnya menjadi sebuah Paper seperti ini. Semoga dengan kehadiran tugas ini dapat menambah wawasan dan ilmu tentang hal tersebut.Penulis menyadari bahwa Paper ini masih jauh dari kesempurnaan, baik dari cara penulisan, maupun isinya. Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritikan dan saran-saran yang dapat membangun demi kesempurnaan Paper ini. Terimakasih
BAB I
GAMBARAN UMUM
Peraturan daerah (Perda) merupakan instrumen dalam pelaksanaan otonomi daerah untuk menentukan arah dan kebijakan pembangunan daerah serta fasilitas pendukungnya. Namun, dalam perkembangan praktik otonomi daerah, persoalan demi persoalan muncul berkenaan dengan penetapan dan pelaksanaan Perda ini, sampai kemudian Pemerintah (Pusat) kewalahan untuk melaksanakan pengawasan sampai pembatalannya. Perda adalah produk daerah yang unik, karena dihasilkan dari sebuah proses yang didominasi kepentingan politik lokal.Sejak otonomi daerah bergulir, muncul ribuan Perda pajak dan retribusi daerah yang memberatkan investor. Perda ini dianggap menimbulkan masalah ekonomi biaya tinggi yang berdampak bagi pertumbuhan ekonomi, baik lokal maupun nasional. Sehingga banyak Pemerintah Daerah yang memanfaatkan peluang meningkatkan PAD melalui Perda.
Permasalahan hutan lindung Indonesia sudah sangat kritis, penurunan luas dan kerusakan hutan lindung sejak 1997 sampai 2002 dua kali lebih besar dari kerusakan hutan produksi. Melihat kondisi yang demikian, muncul beberapa pertanyaan mendasar, seperti sejauh mana kebijakan dan peraturan perundangan yang ada mendukung ke arah pengelolaan hutan lindung yang berkelanjutan? Adakah dampak kebijakan ini terhadap pengelolaan hutan lindung? Sudah tepatkah kebijakan dan peraturan perundangan yang ada sehingga mendukung ke arah tujuan dari peruntukkan kawasan hutan lindung tersebut? Kajian tentang kebijakan pengelolaan hutan lindung ini selain bertujuan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, juga bertujuan untuk mengkaji kebijakan dan peraturan perundangan terkini yang berkaitan dengan pengelolaan hutan lindung. Secara lebih khusus, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi kebijakan dan peraturan perundangan yang mengatur secara langsung maupun tidak langsung hutan lindung, mulai tingkat pusat sampai peraturan perundangan, termasuk mengkaji konsistensi dan sinkronisasi kebijakan .
1.2 Rumusan Masalah
1.Bagaimana perlindungan kawasan hutan lindung yang ada di kabupaten Labuhan Batu Selatan
2. apa saja kebijakan yang di berikan oleh pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Selatan
3. bagaimana kebijakan mengenai kawasan lindung yang telah ditetapkan pemerintah daerah dalam Perda Nomor 4 Tahun 2017 dengan Pemerintah Pusat
4 .Berapa kecamatan dan luas yang ditetapkan dalam Perda Nomor 4 Tahun 2017 Labuhan Batu Selatan
1.3 Tujuan
1.Mengidentifikasi berbagai kebijakan yang berhubungan dengan pengelolaan hutan lindung
2.Menelaah berbagai kebijakan dan peraturan perundangan tersebut serta mengkaji konsistensi dan sinkronisasi kebijakan tersebut,
3.Merekomendasikan kebijakan yang diperlukan untuk pengelolaan hutan lindung yang berkelanjutan
4. untuk mengehtahui berapa luas daerah kawasan lindung di Kabupaten Labuhan Batu Selatan
BAB II
ASPEK KONTEN DAN MATERIAL
Hasil kajian terhadap 83 peraturan yang mengatur hutan lindung, menunjukkan masihbelum jelas dan terarahnya kebijakan pengelolaan hutan lindung yang berkelanjutan. Walaupun berbagai perundangan mulai dari UU No. 41/1999, PP 44/2004, PP 34/2002, Keppres 32/1990 sudah secara jelas menyebutkan fungsi, peranan dan kriteria hutan lindung, serta bentuk pemanfaatan yang dapat dilakukan di atasnya. Tetapi perundangan yang sama masih mengijinkan perubahan penggunaan areal hutan lindung untuk kepentingan penggunaan di luar kehutanan, termasuk pertambangan tertutup. Sehingga keberadaan hutan lindung menurut peraturan perundangan masih dilematis. Secara lebih rinci persoalan dalam kebijakan tersebut adalah sebagai berikut.
Pertama, masih terdapat perbedaan mendasar antar perundangan tentang istilah-istilah yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan hutan lindung. Kedua, adanya dualisme kebijakan pemerintah, dimana di satu sisi berupaya untuk melindungi kawasan lindung dan menetapkan aturan-aturan untuk melestarikannya, tapi di sisi lain membukapeluang kawasan hutan lindung tersebut untuk dieksploitasi. Ketiga, belum terlihatnya harmonisasi kebijakan yang dapat menjadi dasar dan acuan dalam pengelolaan hutan lindungdi daerah. Keempat, adanya kebijakan yang overlapping dan membingungkan pelaksanalapangan. Kelima, kurangnya apresiasi pemerintah kabupaten terhadap fungsi ekologis darihutan lindung sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air,mencegah banjir.
BAB III
ANALISIS DAN IMPLEMENTASI KELAYAKAN
Kebijakan Yang Di Berikan Oleh Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Selatan
Pasal 31
Kawasan lindung sebagaimana dimaksud daiam Pasal 30 ayat (1) huruf
a terdiri atas:
a. kawasan hutan lindung
b. Kawasan yang memberikan pierlindungan terhadap kawasan bawahannya
c. kawasan
perlindungan setempat;
d. kawasan
suaka alam, pelestarian alam dan cagar Budaya
e. kawasan
rawan bencana.
Bagian kedua:
Rencala Pola Ruang
Kawasan Lindung
Paragraf 1
Rencana Pengembangan Kawasal Hulan Lindung
Pasal 32
Kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 31 huruf a adalah kawasan hutan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahainya karena keadaan sifat alamnya diperuntukkan sebagai wilayah tangkapan air,pencegahan bencana banjir dan erosi serta Pemeliharan kesuburan tanah seluas 7.051,73 tujuh ribu lima puluh satu koma tujuh tiga hektar di kecamatan sungai kanan.
Dalam hal ini saya menilai ada beberapa kriteria yang tidak masuk dalam peraturan daerah pemerintah labuhan batu selatan No 4 Tahun 2017 dimana ketidak jelasan nya dimana lokasi hutan lindung berketepatan nya . serta ada di sebuah kecamatan torgamba dimana lokasi tersebut melewati kota cikampak yang dekat dengan rumah sakit sri torgamba tidak masuk dalam penjelasan perda tersebut dimana daerah itu merupakan disebut kawasan lindung tetapi tidak ada angka yang diberikan.
untuk kawasan lindung tersebut . Dan apakah hutan lindung yang berada di sungai kanan memang utuh sebuah pepohonan atau sekarang di alih fungsi kan menjadi tanaman kelapa sawit bahwasanya perlu peninjaun lokasi dari pihak terkait mengenai lokasi hutan lindung sudah ditetapkan dalam Perda Labuhan Batu Selatan. Karena banyak hal sekarang terjadi pengalihan fungsi kawasan lindung menjadi sebuah perkebunan. Penulis memberikan saran atau masukan kepada Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Selatan agar kira nyaa hutan lindung dapat dimanfaat kan oleh masyarakat sekitar dengan bertujuan menambah perekonomian masyarakat setempat untuk peningkatan kesehjahteraan . dengan cara memanfaatkan hasil hutan bukan kayu dimana terdiri dari madu , rempah rempah ,buah , getah dan lain sebagainya
Sejak desentralisasi kewenangan melalui UU No. 22/1999 yang telah direvisi oleh UU No. 32/2004, sebagian pengelolaan hutan diberikan kepada daerah. Pemberian kewenangan ini merupakan tugas sekaligus tantangan bagi pemerintah daerah untuk dapat mengelola hutan di wilayahnya untuk kemakmuran daerahnya berdasarkan asas kelestarian.Salah satu permasalahan pengelolaan hutan saat ini adalah konflik lahan antar berbagaikepentingan, sebagai akibat ketidakselarasan hasil paduserasi antara tata guna kawasanhutan dan Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi/Kabupaten (RTRWP/RTRWK). Persepsi desentralisasi yang berbeda juga menyebabkan rendahnya pengelolaan dan pengamanan hutan, dan meningkatnya upaya peningkatan pendapatan daerah. Belum jelasnya batas kewenangan antara pusat dan daerah juga menyebabkan terjadinya saling lempar kewajiban. Dengan dalih peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), beberapa pemerintah daerah berusaha mengalihkan fungsi hutan lindung dan cagar alam menjadi hutan produksi dan bahkan perubahan status kawasan hutan menjadi areal penggunaan lain. Memang jika dilihatdari sisi ekonomi jangka pendek akan memberikan keuntungan yang menjanjikan.
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
3.1 Kesimpulan
1. Peraturan daerah (Perda) merupakan instrumen dalam pelaksanaan otonomi daerah untuk menentukan arah dan kebijakan pembangunan daerah serta fasilitas pendukungnya.
2. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan yang berisi Sumber Daya Alam Hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
3 serta Pemeliharan kesuburan tanah seluas 7.051,73 tujuh ribu lima puluh satu koma tujuh tiga hektar di kecamatan sungai kanan.
4 peraturan daerah pemerintah labuhan batu selatan No 4 Tahun 2017 dimana ketidak jelasan nya dimana lokasi hutan lindung berketepatan nya.
5. Sejak desentralisasi kewenangan melalui UU No. 22/1999 yang telah direvisi olehUU No. 32/2004, sebagian pengelolaan hutan diberikan kepada daerah
3.2 Saran
Kepada Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Selatan agar kira nyaa Kawasan hutan lindung dapat dimanfaat kan oleh masyarakat sekitar dengan bertujuan menambah perekonomian masyarakat setempat untuk peningkatan kesehjahteraan dengan memanfaatkan Hasil Hutan Non Kayu. Peraturan ini harus perlu disosialiasikan kepada masyarakat dan pelatihan diberikan kepada masyarakat agar dapat memahami dan menerapkan cara pengelolaan lingkungan hidup. Kebijakan ini juga baik diterapkan bagi masyarakat agar dapat membuat kelompok/lembaga dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
BAB V
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Daerah Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 4 Tahun 2017
Suharjono, Muhammad. 2014. Pembentukan Peraturan Daerah yang Responsif dalam Mendukung Otonomi Daerah. Jurnal Ilmu Hukum. 10(19):21 – 37.
Kompas. 24 Juli 2004. Hutan Lindung boleh digunduli. Halaman 37
Masyhud. 2003. Pertambangan di Hutan Lindung: Komitmen Departemen kehutan terhadap Peraturan perundangan yang Telah Jadi Kesepakatan. Artikel dalam
Majalah Kehutanan Indonesia, edisi I tahun 2003.
Tulisannya rapi
BalasHapusInformasi yang diberi mudah dipahami
Yang nulis menawan hati
Semangatt💪🏻
Terimakasih kak yang baik hati
HapusBagus dan menarik untuk dipelajari
BalasHapusSemoga orang nya menarik juga
HapusSangat bagus dan menginspirasi
BalasHapusbahasa yang yang digunakan sangat mudah dimengerti dan dipahami ,juga saya dapat mengetahui tentang peraturan peraturan daerah
BalasHapuskirim salam buat komen ke2 wkwk
BalasHapusBloggernya sangat imut dan lucu🥰
BalasHapusYang komen uwu kali
HapusBlog yang sangat bermanfaat apalagi yanh di bahas adalah Kebijakan tentang kawasan hutan lindung dimana kita tahu bahwa hutan lindung sangat memiliki banyak sekali manfaat dan menyimpan begitu banyak keanekaragaman hayati terutama satwa liar seperti ular ular berbisa atau mungkin terdapat buaya buaya jantan nya.
BalasHapusTerimakasih kak dan semogaa buaya betina lebih aktif lagi
HapusMantaaap pak
BalasHapussemangat nugasnya pak~ kontennya ah mantap
BalasHapusSangat bermanfaat.
BalasHapusPentingnya kita memahami undnag-undang.
Uhhuuyy
mantap pak zal
BalasHapusMantep
BalasHapusMakasiii kakak
Hapus👍🏻
BalasHapusTerimakasih abangnda
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusSemoga dengan membaca ini pemerintah labusel berhasil mengelola hutan lindung nya.
BalasHapusBaik kak / bang
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusBagus dan memberi informasi yang belum saya ketahui 👍
BalasHapusSangat bermanfaat kak
BalasHapusIni sih tepat seperti yang sudah dikatakan oleh mereka.Tapi aku lupa mereka nya siapa,jadi siapa pun itu yg siapa itu biarlah siapa² yang membaca ini menjadi siapa yang siapa² gitu
BalasHapusUdah deng ngk mau komen bnyk² ntar yang punya blog jadi punya dua blog yaitu blog barat dan blog timur ehh kan dah jadi panjang lagi truss ntah kmna larinya ngk terkejar lagi deng
Yg pasti sangat menginspirasi lah sampai ke ubun² dan sendi² ku lemah membacanya
Terimakasih 🙏
Infonya sangat bagus
BalasHapuskeren
BalasHapusSangat informatif gan👍
BalasHapusSangat bermanfaat tulisan ini
BalasHapusSangat bermanfaat
BalasHapusBermanfaat bangettt, makasih zal
BalasHapusIt's very useful for us
BalasHapusIt's very useful for us
BalasHapusSangat menarik untuk dibaca
BalasHapusSangat menginspirasi dan bermanfaat, mantap penulis lanjutkan..
BalasHapusWah sangat bermanfaat sekali 👍
BalasHapusSangat bermanfaat sukses selalu bang
BalasHapusSangatt menarik😃
BalasHapus