Minggu, 03 Januari 2021

PERATURAN DAERAH MENGATUR TENTANG KAWASAN HUTAN LINDUNG DAN LINGKUNGAN HIDUP

 

 

Peraturan Daerah Kabupaten Labuhan Batu Selatan 

TENTANG

KAWASAN HUTAN LINDUNG

Nomor 4 Tahun 2017 
Dosen Penanggungjawab:

Dr. Agus Purwoko, S. Hut., M.Si  

Disusun Oleh :

Taufik Rizal Harahap

191201068

HUT 3D

 

 

 


 

 

 

                          

PROGRAM STUDI KEHUTANAN

FAKULTAS KEHUTANAN

UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

MEDAN

2021


KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis panjatkan atas kehadirat Allah SWT karena atas berkat rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan Paper Kebijakan Peraturan Perundang-undangan Kehutanan ini dengan baik dan tepat waktu. Adapun judul Paper atau blog  ini adalah “Peraturan Daerah Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 4 Tahun 2017”. Penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada Dosen Mata Kuliah Kebijakan Peraturan Perundang-undangan Kehutanan Fakultas Kehutanan Dr. Agus Purwoko, S. Hut., M.Si  yang telah memberikan materi dengan baik dan benar.

Dalam penyusunan paper ini juga tidak luput dari adanya macam sumber seperti mengenai referensi untuk memperkuat dan membuka cakrawala atau wawasan  kami dalam menganalisis tentang materi dalam karya tulis ini. Sehingga kami dapat menyelesaikan Paper atau blog  ini dengan mudah dan menyusunnya menjadi sebuah Paper seperti ini. Semoga dengan kehadiran tugas ini dapat menambah wawasan dan ilmu tentang hal tersebut.Penulis menyadari bahwa Paper  ini masih jauh dari kesempurnaan, baik dari cara penulisan, maupun isinya. Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritikan dan saran-saran yang dapat membangun demi kesempurnaan Paper ini. Terimakasih

 

 

 

 

BAB I

GAMBARAN UMUM

 

Peraturan daerah (Perda) merupakan instrumen dalam pelaksanaan otonomi daerah untuk menentukan arah dan kebijakan pembangunan daerah serta fasilitas pendukungnya. Namun, dalam perkembangan praktik otonomi daerah, persoalan demi persoalan muncul berkenaan dengan penetapan dan pelaksanaan Perda ini, sampai kemudian Pemerintah (Pusat) kewalahan untuk melaksanakan pengawasan sampai pembatalannya. Perda adalah produk daerah yang unik, karena dihasilkan dari sebuah proses yang didominasi kepentingan politik lokal.Sejak otonomi daerah bergulir, muncul ribuan Perda pajak dan retribusi daerah yang memberatkan investor. Perda ini dianggap menimbulkan masalah ekonomi biaya tinggi yang berdampak bagi pertumbuhan ekonomi, baik lokal maupun nasional. Sehingga banyak Pemerintah Daerah yang memanfaatkan peluang meningkatkan PAD melalui Perda.

Permasalahan hutan lindung Indonesia sudah sangat kritis, penurunan luas dan kerusakan hutan lindung sejak 1997 sampai 2002 dua kali lebih besar dari kerusakan hutan produksi. Melihat kondisi yang demikian, muncul beberapa pertanyaan mendasar, seperti sejauh mana kebijakan dan peraturan perundangan yang ada mendukung ke arah pengelolaan hutan lindung yang berkelanjutan? Adakah dampak kebijakan ini terhadap pengelolaan hutan lindung? Sudah tepatkah kebijakan dan peraturan perundangan yang ada sehingga mendukung ke arah tujuan dari peruntukkan kawasan hutan lindung tersebut? Kajian tentang kebijakan pengelolaan hutan lindung ini selain bertujuan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, juga bertujuan untuk mengkaji kebijakan dan peraturan perundangan terkini yang berkaitan dengan pengelolaan hutan lindung. Secara lebih khusus, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi kebijakan dan peraturan perundangan yang mengatur secara langsung maupun tidak langsung hutan lindung, mulai tingkat pusat sampai peraturan perundangan, termasuk mengkaji konsistensi dan sinkronisasi kebijakan .


1.2 Rumusan Masalah

1.Bagaimana perlindungan kawasan hutan lindung   yang ada di kabupaten Labuhan Batu Selatan

2. apa saja kebijakan yang di berikan oleh pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Selatan

3. bagaimana kebijakan mengenai kawasan lindung  yang telah ditetapkan pemerintah daerah dalam Perda Nomor 4 Tahun 2017 dengan Pemerintah Pusat

4 .Berapa kecamatan dan luas yang ditetapkan dalam  Perda Nomor 4 Tahun 2017  Labuhan Batu Selatan

 

1.3 Tujuan

1.Mengidentifikasi berbagai kebijakan yang berhubungan dengan pengelolaan hutan lindung

2.Menelaah berbagai kebijakan dan peraturan perundangan tersebut serta mengkaji konsistensi dan sinkronisasi kebijakan tersebut,

3.Merekomendasikan kebijakan yang diperlukan untuk pengelolaan hutan lindung yang berkelanjutan

4. untuk mengehtahui berapa luas daerah kawasan lindung di Kabupaten Labuhan Batu Selatan

 

BAB II 

ASPEK KONTEN DAN MATERIAL


    Hasil kajian terhadap 83 peraturan yang mengatur hutan lindung, menunjukkan masihbelum jelas dan terarahnya kebijakan pengelolaan hutan lindung yang berkelanjutan. Walaupun berbagai perundangan mulai dari UU No. 41/1999, PP 44/2004, PP 34/2002, Keppres 32/1990 sudah secara jelas menyebutkan fungsi, peranan dan kriteria hutan lindung, serta bentuk pemanfaatan yang dapat dilakukan di atasnya. Tetapi perundangan yang sama masih mengijinkan perubahan penggunaan areal hutan lindung untuk kepentingan penggunaan di luar kehutanan, termasuk pertambangan tertutup. Sehingga keberadaan hutan lindung menurut peraturan perundangan masih dilematis. Secara lebih rinci persoalan dalam kebijakan tersebut adalah sebagai berikut. 

    Pertama, masih terdapat perbedaan mendasar antar perundangan tentang istilah-istilah yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan hutan lindung. Kedua, adanya dualisme kebijakan pemerintah, dimana di satu sisi berupaya untuk melindungi kawasan lindung dan menetapkan aturan-aturan untuk melestarikannya, tapi di sisi lain membukapeluang kawasan hutan lindung tersebut untuk dieksploitasi. Ketiga, belum terlihatnya harmonisasi kebijakan yang dapat menjadi dasar dan acuan dalam pengelolaan hutan lindungdi daerah. Keempat, adanya kebijakan yang overlapping dan membingungkan pelaksanalapangan. Kelima, kurangnya apresiasi pemerintah kabupaten terhadap fungsi ekologis darihutan lindung sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air,mencegah banjir.

 

            BAB III                        

 ANALISIS DAN IMPLEMENTASI KELAYAKAN

 

Kebijakan Yang Di Berikan Oleh Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Pasal 31

 Kawasan lindung sebagaimana dimaksud daiam Pasal 30 ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. kawasan hutan lindung

b.  Kawasan  yang memberikan pierlindungan terhadap kawasan bawahannya

 c. kawasan perlindungan setempat;
d. kawasan suaka alam, pelestarian alam dan cagar Budaya
e. kawasan rawan  bencana.

Bagian kedua:

Rencala Pola Ruang Kawasan Lindung

Paragraf 1

Rencana Pengembangan Kawasal Hulan Lindung


Pasal 32

Kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 31 huruf a adalah kawasan hutan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahainya karena keadaan sifat alamnya diperuntukkan sebagai wilayah tangkapan air,pencegahan bencana  banjir dan erosi serta Pemeliharan kesuburan tanah seluas 7.051,73 tujuh ribu lima puluh satu koma tujuh tiga hektar di kecamatan sungai kanan.

 

 Dalam hal ini saya menilai ada beberapa kriteria yang tidak masuk dalam peraturan daerah pemerintah labuhan batu selatan No 4  Tahun 2017 dimana ketidak jelasan nya dimana lokasi hutan lindung berketepatan nya . serta ada di sebuah kecamatan torgamba dimana lokasi tersebut melewati kota cikampak yang dekat dengan rumah sakit sri torgamba tidak masuk dalam penjelasan perda tersebut dimana daerah itu merupakan disebut kawasan lindung tetapi tidak ada angka yang diberikan.

untuk kawasan lindung tersebut . Dan apakah hutan lindung yang berada di sungai kanan memang utuh sebuah pepohonan atau sekarang di alih fungsi kan menjadi tanaman kelapa sawit bahwasanya  perlu peninjaun lokasi dari pihak terkait mengenai lokasi hutan lindung sudah ditetapkan dalam Perda Labuhan Batu Selatan. Karena banyak hal sekarang terjadi pengalihan fungsi kawasan lindung menjadi sebuah perkebunan. Penulis memberikan saran atau masukan kepada Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Selatan agar kira nyaa hutan lindung dapat dimanfaat kan oleh masyarakat sekitar dengan bertujuan menambah perekonomian masyarakat setempat untuk peningkatan kesehjahteraan  . dengan cara memanfaatkan hasil hutan bukan kayu dimana terdiri dari madu , rempah rempah ,buah , getah  dan lain sebagainya

 

Sejak desentralisasi kewenangan melalui UU No. 22/1999 yang telah direvisi oleh UU No. 32/2004, sebagian pengelolaan hutan diberikan kepada daerah. Pemberian kewenangan ini merupakan tugas sekaligus tantangan bagi pemerintah daerah untuk dapat mengelola hutan di wilayahnya untuk kemakmuran daerahnya berdasarkan asas kelestarian.Salah satu permasalahan pengelolaan hutan saat ini adalah konflik lahan antar berbagaikepentingan, sebagai akibat ketidakselarasan hasil paduserasi antara tata guna kawasanhutan dan Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi/Kabupaten (RTRWP/RTRWK). Persepsi desentralisasi yang berbeda juga menyebabkan rendahnya pengelolaan dan pengamanan hutan, dan meningkatnya upaya peningkatan pendapatan daerah. Belum jelasnya batas kewenangan antara pusat dan daerah juga menyebabkan terjadinya saling lempar kewajiban. Dengan dalih peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), beberapa pemerintah daerah berusaha mengalihkan fungsi hutan lindung dan cagar alam menjadi hutan produksi dan bahkan perubahan status kawasan hutan menjadi areal penggunaan lain. Memang jika dilihatdari sisi ekonomi jangka pendek akan memberikan keuntungan yang menjanjikan.

 

 

 

BAB IV

KESIMPULAN DAN SARAN

3.1 Kesimpulan

1.      Peraturan daerah (Perda) merupakan instrumen dalam pelaksanaan otonomi daerah untuk menentukan arah dan kebijakan pembangunan daerah serta fasilitas pendukungnya.

2.      Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan yang berisi Sumber Daya Alam Hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.

3    serta Pemeliharan kesuburan tanah seluas 7.051,73 tujuh ribu lima puluh satu koma tujuh tiga hektar di kecamatan sungai kanan.

4    peraturan daerah pemerintah labuhan batu selatan No 4  Tahun 2017 dimana ketidak jelasan nya dimana lokasi hutan lindung berketepatan nya.

5.      Sejak desentralisasi kewenangan melalui UU No. 22/1999 yang telah direvisi olehUU No. 32/2004, sebagian pengelolaan hutan diberikan kepada daerah

 3.2 Saran

            Kepada Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Selatan agar kira nyaa  Kawasan hutan lindung dapat dimanfaat kan oleh masyarakat sekitar dengan bertujuan menambah perekonomian masyarakat setempat untuk peningkatan kesehjahteraan dengan memanfaatkan Hasil Hutan Non Kayu. Peraturan ini harus perlu disosialiasikan kepada masyarakat dan pelatihan diberikan kepada masyarakat agar dapat memahami dan menerapkan cara pengelolaan lingkungan hidup. Kebijakan ini juga baik diterapkan bagi masyarakat agar dapat membuat kelompok/lembaga dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

 

 BAB V

DAFTAR PUSTAKA

 

Peraturan Daerah Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 4 Tahun 2017

Suharjono, Muhammad. 2014.  Pembentukan Peraturan Daerah yang Responsif dalam Mendukung Otonomi Daerah. Jurnal Ilmu Hukum. 10(19):21 – 37.

Kompas. 24 Juli 2004. Hutan Lindung boleh digunduli. Halaman 37

Masyhud. 2003. Pertambangan di Hutan Lindung: Komitmen Departemen kehutan  terhadap                     Peraturan      perundangan yang Telah Jadi Kesepakatan. Artikel dalam
      Majalah Kehutanan Indonesia, edisi I tahun 2003.

 

 

 


 


39 komentar:

  1. Tulisannya rapi
    Informasi yang diberi mudah dipahami
    Yang nulis menawan hati
    Semangatt💪🏻

    BalasHapus
  2. Bagus dan menarik untuk dipelajari

    BalasHapus
  3. Sangat bagus dan menginspirasi

    BalasHapus
  4. bahasa yang yang digunakan sangat mudah dimengerti dan dipahami ,juga saya dapat mengetahui tentang peraturan peraturan daerah

    BalasHapus
  5. kirim salam buat komen ke2 wkwk

    BalasHapus
  6. Blog yang sangat bermanfaat apalagi yanh di bahas adalah Kebijakan tentang kawasan hutan lindung dimana kita tahu bahwa hutan lindung sangat memiliki banyak sekali manfaat dan menyimpan begitu banyak keanekaragaman hayati terutama satwa liar seperti ular ular berbisa atau mungkin terdapat buaya buaya jantan nya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terimakasih kak dan semogaa buaya betina lebih aktif lagi

      Hapus
  7. semangat nugasnya pak~ kontennya ah mantap

    BalasHapus
  8. Sangat bermanfaat.
    Pentingnya kita memahami undnag-undang.
    Uhhuuyy

    BalasHapus
  9. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  10. Semoga dengan membaca ini pemerintah labusel berhasil mengelola hutan lindung nya.

    BalasHapus
  11. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  12. Bagus dan memberi informasi yang belum saya ketahui 👍

    BalasHapus
  13. Ini sih tepat seperti yang sudah dikatakan oleh mereka.Tapi aku lupa mereka nya siapa,jadi siapa pun itu yg siapa itu biarlah siapa² yang membaca ini menjadi siapa yang siapa² gitu
    Udah deng ngk mau komen bnyk² ntar yang punya blog jadi punya dua blog yaitu blog barat dan blog timur ehh kan dah jadi panjang lagi truss ntah kmna larinya ngk terkejar lagi deng
    Yg pasti sangat menginspirasi lah sampai ke ubun² dan sendi² ku lemah membacanya
    Terimakasih 🙏

    BalasHapus
  14. Sangat menginspirasi dan bermanfaat, mantap penulis lanjutkan..

    BalasHapus
  15. Wah sangat bermanfaat sekali 👍

    BalasHapus
  16. Sangat bermanfaat sukses selalu bang

    BalasHapus